Surat Keterangan Terdaftar
(SKT)
Halo teman-teman, kali ini aku masih
membahas perihal salah satu dokumen pendirian CV, yaitu Surat Keterangan Terdaftar atau disingkat SKT.
Ada yang beranggapan bahwa SKT sama
dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
padahal itu adalah dokumen yang berbeda.
TDP berdasarkan UU No. 3 Tahun 1982, adalah surat tanda pengesahan
yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah
melakukan pendaftaran usahanya.
Sedangkan
SKT adalah pengesahan status badan usaha dari Menkumham, SKT diperoleh dengan cara
mengajukan permohonan pendaftaran pendirian badan usaha melalui Sistem
Administrasi Badan Usaha di Kementrian
Hukum dan HAM.
Itulah
perbedaan TDP dan SKT, semoga bermanfaat ya 😊
Komentar
Posting Komentar