Surat Keterangan Terdaftar

(SKT)

 

Halo teman-teman, kali ini aku masih membahas perihal salah satu dokumen pendirian CV, yaitu Surat Keterangan Terdaftar atau disingkat SKT.

Ada yang beranggapan bahwa SKT sama dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), padahal itu adalah dokumen yang berbeda.

TDP berdasarkan UU No. 3 Tahun 1982, adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran usahanya.

Sedangkan SKT adalah pengesahan status badan usaha dari Menkumham, SKT diperoleh dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran pendirian badan usaha melalui Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementrian  Hukum dan HAM.

Itulah perbedaan TDP dan SKT, semoga bermanfaat ya  ðŸ˜Š


Komentar