(Dikutip dari
postingan Haekal Muhammad di izin.co.id )
Perubahan
yang pertama adalah terintegrasinya sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
dengan sistem di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Proses
pendaftaran nama CV jadi berubah. Dulu nama CV tidak perlu dicek dan dibooking
oleh notaris. Namun sekarang nama CV harus disimpan dulu oleh notaris sebelum
pembuatan draft Akta pendirian perusahaan.
Selain itu, pengesahan di CV juga berubah.Jika sebelumnya pengesahan dilakukan di Pengadilan Negeri setempat, sekarang pengesahan CV dilakukan di Kemenkumham dan CV yang didaftarkan juga mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Semoga
info ini membantu teman-teman.
Komentar
Posting Komentar