PERUBAHAN PENDIRIAN CV

(Dikutip dari postingan Haekal Muhammad di izin.co.id )



Perubahan yang pertama adalah terintegrasinya sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan sistem di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Proses pendaftaran nama CV jadi berubah. Dulu nama CV tidak perlu dicek dan dibooking oleh notaris. Namun sekarang nama CV harus disimpan dulu oleh notaris sebelum pembuatan draft Akta pendirian perusahaan.

Selain itu, pengesahan di CV juga berubah.Jika sebelumnya pengesahan dilakukan di Pengadilan Negeri setempat, sekarang pengesahan CV dilakukan di Kemenkumham dan CV yang didaftarkan juga mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Semoga info ini membantu teman-teman.



Komentar