Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Halo teman-teman, kali ini aku masih membahas perihal salah satu dokumen pendirian CV, yaitu Surat Keterangan Terdaftar atau disingkat SKT . Ada yang beranggapan bahwa SKT sama dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), padahal itu adalah dokumen yang berbeda. TDP b erdasarkan UU No. 3 Tahun 1982, adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran usahanya. Sedangkan SKT adalah pengesahan status badan usaha dari Menkumham, SKT diperoleh dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran pendirian badan usaha melalui Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementrian Hukum dan HAM. Itulah perbedaan TDP dan SKT, semoga bermanfaat ya 😊
Postingan
Menampilkan postingan dari Agustus, 2022
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERUBAHAN PENDIRIAN CV (Dikutip dari postingan Haekal Muhammad di izin.co.id ) Perubahan yang pertama adalah terintegrasinya sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan sistem di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses pendaftaran nama CV jadi berubah. Dulu nama CV tidak perlu dicek dan dibooking oleh notaris. Namun sekarang nama CV harus disimpan dulu oleh notaris sebelum pembuatan draft Akta pendirian perusahaan . Selain itu, pengesahan di CV juga berubah. Jika sebelumnya pengesahan dilakukan di Pengadilan Negeri setempat, sekarang pengesahan CV dilakukan di Kemenkumham dan CV yang didaftarkan juga mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) . Semoga info ini membantu teman-teman.