SOAL 106 UJIAN AAMAI

  • Kode : K. 651210.106.01
  • Judul Unit : MELAKSANAKAN PENGELOLAAN RISIKO DAN AKSEPTASI LINI USAHA ASURANSI PENGANGKUTAN 
  • Hari, Tanggal : Rabu, 27 Maret 2019
BAGIAN I
  1. Terkait dengan karakteristik jenis-jenis barang yan diangkut, uraikan 4 (empat) risiko yang paling utama yang menyebabkan kerugian pada Bulk oil
  2. sehubungan dengan sifat jaminan utama, uraikan apa yang dimaksud dengan Voyage policy dan 3 (tiga) penggunaan utama dari jenis polis tersebut.
  3. sehubungan dengan ruang lingkup bisnis impor dan ekspor, uraikan pengertian dari bareboat charter dan bedakan dengan voyage charter
  4. sehubungan dengan sifat jaminan utama, uraikan luas jaminan yang diberikan sesuai risk covered clause dalam institute cargo clause (B) 1.1.2009
  5. terkait dengan ruang lingkup bisnis impor dan ekspor, selain penjual dan pembeli barang, sebutkan 4 (empat) pihak yang terlibat dalam pengiriman barang dan uraikan perannya masing-masing.
  6. uraikan apa yang dimaksud dengan Clasification Society dan 4 (empat) peran yang harus dijalankannya.
  7. dalam kaitannya dengan ruang bisnis ekspor impor, uraikan 3 (tiga) dokumen utama yang harus dipenuhi penjual barang dalam kontrak perdagangan international dengan kondisi CIF
  8. uraikan pengertian dan peran dari Average Adjuster 

BAGIAN II
  1. Dalam kaitan dengan ruang lingkup bisnis impor dan ekpor, uraikan :
  • pengertian dariBill of Lading dan sebutkan 5 (ima) hal yang harus tercantum dalam dokumen tersebut.
  • 3 (tiga) fungsi dari sea Bill of Lading dan bedakan dengan fungsi dari airway bill
  • perbedaan antara Clean bill of lading dengan Claused bill of lading
    2. Sehubungan dengan prinsip utama dalam asuransi pengangkutan laut, uraikan :
  • Pengertian dari The rule of uberrimae fidei dan akibat dari pelanggaran prinsip tersebut
  • Pengertian dari Material fact dan 4 (empat) situasi dimana tertanggung wajib memberikan fakta tersebut kepada tertanggung
  • 4 (empat) fakta material yang wajib disampaikan oleh tertanggung dan 4 (empat) fakta material yang tidak perlu disampaikan oleh tertanggung
  3. Sehubungan dengan prinsip utama dalam asuransi pengangkutan barang, uraikan :
  • Pengertian dari prinsip insurable interes dan 3 (tiga) syarat untuk terpenuhi adanya insurable interes tersebut.
  • Kapan insurable interes harus ada dalam asuransi pengangkutan laut dan jelaskan alasannya
  • Ketentuan apa yang diatur dalam insurable interes clause ICC.1.1.2009
  4. Dalam kaitan dengan pertimbangan dan prosedur klaim dalam asuransi pengangkutan 
      laut, uraikan :
  • 5 (lima) kerugian dan jelaskan persyaratan yang harus dipenuhi serta berikan masing-masing contohnya
  • Hak penanggung atas kepemilikan barang yang telah dilakukan abandontment
  5. Sehubungan dengan sifat jaminan utama, apabila barang harus dibongkar di pelabuhan
      darurat, uraikan bagaimana tanggung jawab pihak Penanggung seperti diatur dalam 
      Forwarding Charges Clauses, Institute Cargo Clause 1.1.2009.
  6. Dalam kaitan dengan pertimbangan dan prosedur klaim, pada asuransi pengangkutan 
      laut, uraikan : 
  • Pengertian dari Recovery Agent dan 5 (lima) jenis jasa yang ditawarkan
  • 3 (tiga) jenis dokumen yang diperlukan penanggung untuk menuntut recovery kepada pihak Carrier


- SUKSES -
 
 

Komentar